Sejarah

SEJARAH SINGKAT RUMAH SAKIT JIWA PROF. Dr. MUHAMMAD ILDREM

1935 didirikan “Doorgangshuizen Voor Krankzinnigen” (Rumah Sakit Jiwa) di Glugur, sebagai Rumah Sakit Jiwa yang ke-5 dan memiliki kapasitas 26 tempat tidur sampai dengan pada masa pendudukan Jepang Tahun 1943.

Masa pendudukan tentara sekutu (1943-1947) penderita gangguan jiwa Rumah Sakit Glugur dievakuasi ke Dolok Merangir ± 100 km dari Medan ke arah Pematang Siantar dan selama ± 3 tahun lamanya

Pada tahun 1950 penderita gangguan jiwa dipindahkan oleh Tentara Belanda ke bekas Rumah Sakit Harrison dan Crossfield serta sebagian ditampung di Rumah Penjara Pematang Siantar

Tahun 1950 sampai dengan 1958 dibuka Klinik Psikiatri yang merupakan Annex Rumah Sakit Jiwa Pematang Siantar terletak di Jl. Timor No.19 Medan.

1958 sampai dengan 1981 Rumah Sakit milik Belanda (Zieken Verpleging) letaknya di Jl. Timor No.10 Medan dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Jiwa Medan dan menampung pasien rawat inap dari Pematang Siantar dengan kapasitas 200 tempat tidur.

5 Februari 1981, berdasarkan Surat Menkes. RI Nomor 1897/Yankes/DKJ/78 dan dengan Persetujuan Menteri Keuangan tanggal 8 Desember 1978 Nomor S- 849/MK/001/1978 Rumah Sakit Jiwa di Medan diruislaag dan dipindahkan ke lokasi baru terletak di terusan Padang Bulan Km. 10 Jl. Bekala Lama, Kampung Mangga Kecamatan Medan Johor dengan luas tanah ± 38.000 m2 (3,8 Ha) dan luas bangunan 5.709 m2. dengan alamat baru yaitu Jl. Letjend. Djamin Ginting Km.10/Jl. Tali Air No.21 Medan

Pada 15 Oktober 1981, diresmikan oleh Menteri Kesehatan RI (Dr. Suwardjono Suryaningrat) memiliki kapasitas sebanyak 450 tempat tidur, yang merupakan Rumah Sakit Jiwa milik Departemen Kesehatan.

Mendapat Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Nomor: YM.00.03.3.5.5829 yang meliputi Administrasi, Manajemen, Pelayanan Medis, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Keperawatan dan Rekam Medis pada tanggal 28 Desember 1999

Setelah Otonomisasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2003, Rumah Sakit Jiwa Medan merupakan UPT Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.34/2641/K/2004, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, maka Rumah Sakit Jiwa Pusat Medan menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit Versi 2007 Nomor: KARS- SERT/813/VI/2012 dari KARS pada tanggal 29 Juni 2012.

Perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2013

Mendapat Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit SNARS Edisi I Nomor KARS- SERT/341/III/2019 dari KARS pada tanggal 16 Maret 2019.

Menjadi UPTD Khusus Dinas Kesehatan dengan jabatan direktur sebagai Struktural Eselon IIb berdasarkan Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Sumatera Utara.

Mendapatkan Akreditasi Paripurna pada tanggal 16 Juli 2023 yag berlaku sampai dengan 19 Juni 2027 yang dikeluarkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)